Pemko Binjai Bongkar 3 Tower Tak Berizin
MebidangNews.Com | BINJAI Pemerintah
Kota (Pemko) Binjai, Senin ( 3/10), melakukan pembongkaran 3 tower
bermasalah dan tidak memilik izin mendirikan bangunan, serta
memerintahkan PT KS yang membangun di Jalan Ikan Bawal, Kelurahan Tanah Tinggi,
Kec.Binjai Timur membongkar sendiri bangunannya.
Pembongkaran
dilakukan Dinas Tarukim disaksikan Ka Satpol PP, Camat Binjai Kota, Lurah Pekan
Binjai dan Kartini. Kadis Tarukim M. Mahfullah Daulay mengemukakan pembongkaran
bangunan tak punya izin, lebih dahulu sudah dilakukan peringatan sembari
meminta pemilik bangunan membongkar sendiri. Ternyata peringatan tidak
dipedulikan.
3
bangunan tower yang dibongkar milik Hasibuan terletak di Jalan Jend. Sudirman,
Kelurahan Kartini dengan ukuran 20 meter. Di Jalan Husni
Thamrin,Kelurahan Pekan Binjai, seluas 18 meter dan lokasi Jalan Sudirman (Sky
cross) Kelurahan Pekan Binjai, Kec. Binjai Kota seluas 12 meter. Menurut
keterangan, bangunan didirikan sejak 2015 awalnya diperuntukkan
penggunaan CCTV, ternyata tower yang dibangun dipergunakan oleh perusahaan
telepon selular. (M3)
Tinggalkan Komentar Anda