Slider[Style1]

binjai smart city

Style2

lsm peka

Style3[OneLeft]

Style3[OneRight]

Style4

Style5


MebidangNews.Com | LANGKAT Personel Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Langkat dibantu Polres Langkat menggagalkan pasokan narkoba tujuan Medan, berikut menyita barang bukti sebanyak 12 bal atau sekitar 12 kilogram daun ganja kering dari salah seorang penumpang bus Kurnia BL- 7786 PB, Senin (3/10) pukul 06.30 WIB.


Tersangka kurirnya AZ alias Yudiansyah (30) warga jalan Sisingamangaraja Gang Kenanga Kelurahan Aek Parombunan Kecamatan Sibolga Selatan Kota Sibolga, diamankan saat petugas menggelar sweping di jalan lintas Medan - Banda Aceh tepatnya didepan Pos Lantas Desa Sei Karang Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat.


Selain itu petugas juga menyita tiga HP merk Nokia, selembar surat keterangan dari dinas dan catatan sipil atas nama tersangka, dompet hitam dan tas hitam merk polo homme.

Informasi diperoleh, hari itu personel Seksi Berantas BNN Kabuten Langkat mendapat laporan dari masyarakat akan melintas bus dengan tujuan Medan yang diduga kuat salah seorang penumpangnya membawa narkotika jenis ganja.


Selanjutnya petugas bekerja sama dengan dibantu dengan personel Sat Narkoba Polres Langkat, melakukan razia bersama di Jalinsum Medan - Banda Aceh tepatnya didepan Pos Lantas Desa Sei Karang Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat.


Kemudian petugas melakukan penyetopan terhadap bus yang diinfokan dan selanjutnya melakukan pemeriksaan terhadap seluruh para penumpang dan barang bawaannya.
Ketika diperiksa akhirnya ditemukan seorang pria yang mencurigakan duduk dibangku no 28.


Saat petugas melakukan penggeledahan tersangka pindah ke bangku no 20, karena curiga dia diamankan dan diperintahkan agar mengambil barang bawaannya. Ketika dibuka personel menemukan enam bal ganja kering didalam tas hitam merk polo homme dan enam bal ganja kering lainnya di dalam kotak merk bolu cinta.


Setelah itu tersangka bersama dengan barang buktinya diamankan ke kantor BNNK Langkat, untuk proses hukum selanjutnya. Berdasarkan pengakuannya pelaku rencananya akan membawa barang haram tersebut ke Medan.


" Dari pengakuan tersangka, ganja tersebut mau dibawa ke Medan, nantinya akan ada seseorang yang menjemputnya di kawasan Pinang Baris," ujar Kepala Badan Narkotika Nasional Langkat AKBP Ahmad Zaini SH MH melalui Kasi Berantas BNNK Langkat Kompol Edi Yanto kepada wartawan

, di Stabat, Senin (3/10)



Nantinya tersangka dijanjikan akan memperoleh upah ratusan ribu perkilogramnya jika berhasil mengantarkannya ke Medan, namun sebelum berangkat kurir tersebut diberikan uang jalan sebagai panjar.


" Tersangka kurir ini nantinya akan memperoleh upah Rp500 ribu setiap kilogramnya jika sudah mengantarkan barang tersebut ke Medan, ia hanya memperoleh uang jalan Rp300 ribu sebagai panjar nanti sisanya akan di bayar saat tiba di kawasan Pinang Baris," ujar Edi.(M3)

   
Sekarang ini tersangka sedang kita periksa secara intensif untuk pengembangan kasusnya lebih lanjut dan nantinya kurir ini akan dijerat dengan UU Nomor 35/2009 dengan pasal 112 dan pasal 114 ancaman hukuman penjara diatas lima tahun, jelasnya.(M3)

binjai smart city

About Mebidangnews.com

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
«
Next
Newer Post
»
Previous
Older Post

Tinggalkan Komentar Anda

comments

Top