Slider[Style1]

binjai smart city

Style2

lsm peka

Style3[OneLeft]

Style3[OneRight]

Style4

Style5



MebidangNews.Com | LANGKAT Personel Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polsek Pangkalan Beradan, meringkus dua tersangka penjual narkoba jenis sabu, berikut menyita barang buktinya dari keduanya secara terpisah di dua lokasi berbeda, Kamis (25/8).



Tersangka RS alias Rizal (26) nelayan, warga Jalan Syahyan Kelurahan Berandan Barat Kecamatan Babalan, ditangkap di Jalan Babalan Lorong Gandi Kelurahan Berandan Barat Kecamatan Babalan, Kabupaten Langkat, Rabu (24/8) pukul 22.00 WIB.



Selain itu, petugas juga menyita barang bukti lima paket berukuran sedang berisi sabu dan sekantong pelastik asoi merah. Kini tersangka sudah berada didalam sel tahanan Mapolsek Pangkalan Berandan.



Ditangkapnya tersangka, berkat adanya informasi dari masyarakat yang mengatakan pelaku selalu membeli sabu kepada Bud. Kemudian langsung ditindaklanjuti Kanit Reskrim Ipda R Kusuma bersama dua anggota dengan meluncur kelokasi dimaksud.



Ketika itu, tersangka dengan mengendarai sepeda motor yamaha Mio tanpa plat akan keluar dari Lorong Gandi dan langsung dihadang petugas dengan menangkap dan menggari tangan kiri pelaku.



Namun tersangka saat hendak digari melawan dan berusaha membuang barang bukti dari saku depan celananya. Berkat kesigapan petugas akhirnya kedua tangannya bisa digari. Setelah pelaku dapat diamankan, petugas melakukan penggeledahan dan menemukan sebanyak lima paket sedang sabu didalam pelastik asoi.


Menurut informasi sebelumnya dari masyarakat tersangka selalu membeli sabu kepada Bud dan kemudian petugas langsung melakukan pengejaran dan pengembangan terhadap pelaku lainnya yang beralamat di Jalan Babalan Lorong Gandi Gang Tenggiri namun dia sudah tidak ada dirumahnya.



Selanjutnya di Jalan Pitura Gang Ceri Lingkungan Tanah Rendah Kelurahan Alur Dua Kecamatan Sei Lepan Kabupaten Langkat, Kamis (25/8) pukul 01.00 WIB, petugas juga menangkap tersangka penjual sabu.


Dari tangan tersangka ME alias Efendi (28) warga Jalan Pitura Gang Ceri Lingkungan  Tanah Renda Kelurahan Alur Dua Kecamatan Sei Lepan, petugas juga menyita barang bukti tas sandang cokelat berisi not book dan satu alat cas, sembilan paket sabu seharga Rp100 ribu, satu plastik kecil sabu seharga Rp150 ribu, sepuluh plastik sabu seharga Rp50 ribu, sepeda motor honda vario BK-.6782 PAV dan tiga  unit HP merk nokia.



Penangkapan yang dilakukan personel Reskrim Polsek Pangkalan Berandan dipimpin Aiptu W Situmorang bersama anggota lainnya, setelah mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seorang penjual narkoba yang akan menjual barang haram tersebut.



Kemudian langsung ditindaklanjuti dengan melakukan penangkapan pelaku yang sedang duduk diatas sepeda motornya dan saat itu dia ditemani Hendrik (20) alamat sama dengan pelaku. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadapnya dan petugas menemukan barang bukti tersebut berada didalam tas milik tersangka yang sedang disandangnya.



Petugas kemudian melakukan pengembangan dan menggeledah rumah tersangka yang didampingi Kepala Lingkungan dan dari penggeledahan dikediaman pelaku personel tidak menemukan barang bukti lainnya.



Kapolres Langkat AKBP Mulya Hakim Solichin, SIK melalui Kapolsek Pangkalan Berandan AKP Walder Sidabutar, ketika dikonfirmasi wartawan via sambungan telepon seluler, Kamis (25/8) malam membenarkan penangkapan tersebut.(M3)




binjai smart city

About Mebidangnews.com

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
«
Next
Newer Post
»
Previous
Older Post

Tinggalkan Komentar Anda

comments

Top