Slider[Style1]

binjai smart city

Style2

lsm peka

Style3[OneLeft]

Style3[OneRight]

Style4

Style5

Praja IPDN (net)
MebidangNews – Berita gembira kali ini datang dari institusi Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia yang membuka pendaftaran Calon Praja Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) tahun 2014. Kesempatan bagi putra putri  warga negara Republik Indonesia untuk mengikuti seleksi peneriamaan, bagi yang berminat dapat mendaftarkan diri ke Kantor Badan Kepegawaian Daerah (BKD Kota Medan di Jalan Kapten Maulana Lubis No. 2 Medan, pada setiap hari kerja.

Hal ini diungkapkan oleh Lahum Kepala BKD Kota Medan yang didampingi oleh Adrian Saleh sebagai Kasubid Pengadaan Pegawai di Balai Kota Medan. Penerimaan ini berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia No.892.1/4189/SJ tentang Pedoman Pelaksanaan Seleksi Penerimaan Calin Praja IPDN Tahun 2014 yang ditandatangani  langsung Mendagri Gamawan Fauzi, demikian jelasnya.

Lahum juga membeberkan beberapa informasi seputar persyaratannya, “Pendaftaran dibuka mulai hari ini 23 s/d 29 Agustus mendatang. Usia peserta seleksi per tanggal 1 Desember 2014 berusia minimal 16 tahun dan maksimal 21 tahun.  Untuk pelamar pria, tinggi minimal 160 cm dan  tinggi pelamar wanita minimal 155 cm,” jelasnya.

Menurut Lahum, beberapa persyaratan juga harus dipenuhi para peserta pelamar yaitu  untuk peserta pelamar dari Sekolah Menengah Tingkat Atas/ Madrasal Aliyah nilai rata-rata ijazah/STTB minimal 7,00  dengan tahun kelulusan 2012, 2013, dan 2014. Untuk para pelamar tidak diperbolehkan memiliki tatto atau bekas tatto, sementara bagi pelamar pria tidak dibenarkan ditindik atau ada bekas tindikan dianggota tubuhnya termasuk telinga kecuali adanya ketentuan dari segi agama atau adat. Bagi pelamar,  tidak diperbolehkan menggunakan kacamata maupun lensa kontak sesuai dengan unsur pemeriksaan kesehatan.

Untuk persyaratan administrasi, pelamar harus melengkapi foto copy akte kelahiran, foto copy Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) yang telah dilegalisir, serta Surat Keterangan Berbadan Sehat temasuk tinggi badan dari dokter pemerintah yang ada di Puskesmas/RSUD.

Para calon peserta juga harus melengkapi surat pernyataan belum pernah menikah, hamil melahirkan serta sanggup untuk tidak menikah selama mengikuti pendidikan. Hal ini dinyatakan secara tertulis dan ditandatangani diatas materai Rp. 6000,- serta harus diketahui orangtua/wali.


Dikatakan Lahum lagi, para pelamar juga harus mengisi surat pernyataan siap diberhentikan jika melakukan tindakan kriminal, mengkonsumsi dan mengedarkan narkoba, serta terlibat dalam aksi perkelahian, pemukulan ataupun pengeroyokan, serta melakukan tindakan asusila yang berdampak hukum maupun tidak. Dibuat dan ditandatangani secara tertulis diatas meterai Rp. 6000,-


Ditambahnya lagi, “Termasuk membuat surat pernyataan  bersedia  mentaati segala peraturan kehidupan praja dan bersedia mengembalikan seluruh biaya pendidikan yang telah dikeluarkan pemerintah dikarenakan mengundurkan diri, diberhentikanm atau melanggar peraturan pendidikan diketahui orang tua/wali  secara tertulis di atas materai Rp.6.000,”.

Disamping itu, para peserta pelamar harus melengkapi pasphoto bewarna menghadap ke depan dan tidak mengenakan kacamata ukuran 3 x 4 cm (4 lembar) dan 4 x 6 cm (2 lembar)  dengan latar belakang merah.

Seluruh berkas persyaratan ini dimasukkan dalam stopmap biru untuk pelamar pria dan merah untuk pelamar wanita disusun dengan rapi dan ditujukan ke Panitia Seleksi Penerimaan Calon Praja IPDN Kabupaten/Kota.

Selanjutnya, peserta pelamar selanjutnya akan mengikuti tahapan seleksi yang dimulai dari seleksi administrasi, tes psikologi dan tes integriotas dan kejujuran, tes kesehatan,  tes kesamaptaan/jasmani, tes kompetensi dasar (TKD) dengan menggunakan sistem computer assited test (CAT), tes ulang kesehatan, tes ulang kesamaptaan/jasmani dan wawancara penentuan akhir (pantuhir), demikian dijelaskan Lahum.

Pada kesempatan ini Lahum juga mengingatkan untuk tidak mempercayai bila ada pihak atau oknum yg menawarkan jasa dengan janji bisa diterima menjadi calon praja IPDN 2014 dengan meminta imbalan tertentu, karena hal tersebut adalah penipuan. Untuk itu Lahum menegaskan, “Panitia tidak bertanggung jawab atas perbuatan pihak/oknum tersebut. Di samping itu setiap taha[pan seleksi di bawah pengawasan Komisi Pemberantasan Koruspsi (KPK),” tutupnya. *(MN)

binjai smart city

About Mebidangnews.com

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
«
Next
Newer Post
»
Previous
Older Post

Tinggalkan Komentar Anda

comments

Top