KPU Langkat Umumkan 575 DCT Pemilu 2014
Langkat – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Langkat Sumatera Utara, mengumumkan 575 nama yang telah ditetapkan dalam daftar calon tetap (DCT) anggota legislatif peserta Pemilu 2014.
“Penetapan itu berdasarkan hasil rapat pleno,” kata Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Langkat Margono Zumintoro di Stabat, Jum’a.
Rapat pleno komisioner KPU itu dilakukan Kamis (22/8), mengesahkan 575 calon anggota legislatif peserta pemilihan umum Kabupaten Langkat, katanya.
Margono Zumintoro menjelaskan bahwa sebelumnya dalam daftar calon sementara (DCS) ditetapkan 574 orang, dan mencoret satu calon atas nama Haji Poiman, karena tidak memenuhi syarat karena belum juga mengundurkan diri dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Langkat.
Namun sejalan dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi nomor 39/2013, yang membatalkan persyaratan itu, maka nama yan bersangkutan dipulihkan kembali, sehingga daftar calon tetap menjadi 575 orang.
Haji Poiman ini dicalonkan PKPI yang semula bernomor urut satu dari daerah pemlihan satu, namun setelah dicoret dan adanya keputusan MK maka yang bersangkutan berada di nomor urut 12 dari dapil yang sama, katanya.
Margono juga menjelaskan bahwa jumlah caleg yang ditetapkan dalam DCT peserta Pemilu 2014 itu sesuai usulan partai politik yang akan memperebutkan 50 kursi anggota DPRD Kabupaten Langkat periode 2014-2019.
Menyangkut dengan daerah pilihan, KPU Langkat sudah menetapkan lima daerah pemilihan yang ada, yaitu dapil satu, dua, tiga, empat dan dapil lima.
Mengenai keterwakilan kaum perempuan pada pemilu legislatif dari berbagai partai politik hampir semuanya mencapai 30 persen lebih.
Dengan diumumkannya nama-nama anggota DCT peserta Pemilu 2014 itu, masyarakat di daerah ini dapat mengetahui dengan jelas siapa yang bakal dipilih mereka nantinya pada pemilu legislatif, katanya.
“Penetapan itu berdasarkan hasil rapat pleno,” kata Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Langkat Margono Zumintoro di Stabat, Jum’a.
Rapat pleno komisioner KPU itu dilakukan Kamis (22/8), mengesahkan 575 calon anggota legislatif peserta pemilihan umum Kabupaten Langkat, katanya.
Margono Zumintoro menjelaskan bahwa sebelumnya dalam daftar calon sementara (DCS) ditetapkan 574 orang, dan mencoret satu calon atas nama Haji Poiman, karena tidak memenuhi syarat karena belum juga mengundurkan diri dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Langkat.
Namun sejalan dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi nomor 39/2013, yang membatalkan persyaratan itu, maka nama yan bersangkutan dipulihkan kembali, sehingga daftar calon tetap menjadi 575 orang.
Haji Poiman ini dicalonkan PKPI yang semula bernomor urut satu dari daerah pemlihan satu, namun setelah dicoret dan adanya keputusan MK maka yang bersangkutan berada di nomor urut 12 dari dapil yang sama, katanya.
Margono juga menjelaskan bahwa jumlah caleg yang ditetapkan dalam DCT peserta Pemilu 2014 itu sesuai usulan partai politik yang akan memperebutkan 50 kursi anggota DPRD Kabupaten Langkat periode 2014-2019.
Menyangkut dengan daerah pilihan, KPU Langkat sudah menetapkan lima daerah pemilihan yang ada, yaitu dapil satu, dua, tiga, empat dan dapil lima.
Mengenai keterwakilan kaum perempuan pada pemilu legislatif dari berbagai partai politik hampir semuanya mencapai 30 persen lebih.
Dengan diumumkannya nama-nama anggota DCT peserta Pemilu 2014 itu, masyarakat di daerah ini dapat mengetahui dengan jelas siapa yang bakal dipilih mereka nantinya pada pemilu legislatif, katanya.
sumber : antara
Tinggalkan Komentar Anda