Slider[Style1]

binjai smart city

Style2

lsm peka

Style3[OneLeft]

Style3[OneRight]

Style4

Style5




MebidangNews.ComLANGKAT Personel Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polsek Tanjung Pura mengamankan seorang oknum TNI Marinir Belawan atas kasus tindak pidana Undang-Undang Migas, di Jalan Dermaga SPBN Desa Pekubuan Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, Jumat (2/9) pukul 09.00 WIB.


Tersangka MS (34) oknum anggota TNI Marinir Belawan yang beralamat di Binjai, diamankan di Polsek Tanjung Pura guna proses hukum lebih lanjut dan kemudian kasusnya dilimpahkan ke Polres Langkat.


Personel Polsek Tanjung Pura juga menyita barang bukti Truck tangki BK-8680 UL biru bertuliskan Pertamina Industri isi 5000 liter, mesin hisap beserta selang, bot besar, 21 drum plastik biru dengan rincian 11 sudah terisi BBM solar dan 10 drum kosong belum terisi.


Tersangka tertangkap tangan oleh petugas Unit Reskrim Polsek Tanjung Pura pada saat pelaku sedang mengisi bbm solar dari mobil tangki ke bot yg telah disiapkan drumnya.

Kapolsek Tanjung Pura AKP Parno Ardianto ketika dihubungi Analisa via sambungan telp seluler, Jumat (2/9) membenarkannnya.


" Ia benar, kasusnya sudah kita limpahkan ke Polres Langkat, namun untuk lebih jelas lagi hubungi saja Kapolres Langkat," ujarnya.


Kapolres Langkat AKBP Mulya Hakim Solichin, SIK, terpisah dihubungi wartawan via sambungan telepon seluler, Jumat (2/9) malam juga membenarkannya.


" Persoalannya sudah kita tangani, namun sejauh ini kasusnya masih dalam penyelidikan kita," ujarnya singkat.(M3)

binjai smart city

About Mebidangnews.com

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
«
Next
Newer Post
»
Previous
Older Post

Tinggalkan Komentar Anda

comments

Top