Slider[Style1]

binjai smart city

Style2

lsm peka

Style3[OneLeft]

Style3[OneRight]

Style4

Style5



MebidangNews | BINJAI Kepolisian Resor (Polres) Binjai meringkus dua dari empat anggota komplotan pencuri spesialis pembobol rumah toko (ruko), dalam operasi penangkapan, Senin (8/8) sore.

Mereka itu, AO (Arianto) alias Anto (22), warga Pasar II, Desa Puwobinangun, Kecamatan Sei Bingei, Kebupaten Langkat, dan MRPS (Media Reja Palepi Sembiring) alias Ugel (20), warga Pasar VII, Desa Bandar Meriah, Kecamatan Sei Bingei, Kabupaten Langkat.

Dari kedua tersangka, polisi mengamankan barang bukti tiga sepedamotor, meliputi Honda Beat merah BK 2487 ACI, Yamaha RX King merah tanpa plat, dan Kawasaki Ninja hitam BK 6113 PAE.

Lalu, lima telepon genggam, sejumlah perhiasan, tang, dua linggis, dua obeng, dua loudspeaker, senapan angin, televisi, laptop, modem internet, flashdisc, 15 bungkus rokok, dan ratusan keping uang koin.

Bahkan saat menggerebek rumah salah seorang pelaku pencurian, di Jalan Letjend Djamin Ginting, Lingkungan IV, Kelurahan Rambung Dalam, Kecamatan Binjai Selatan, polisi juga mengamankan dua wanita, karena diduga hendak menggelar pesta narkotika.

Dari wanita berinisial DW (Deswita) alias Wita (30), dan rekannya DRYL (Dika Rukma Yanti Lubis) alias Dika (26), polisi menyita barang bukti satu paket kecil sabu, dua alat hisap sabu (bong), pirek kaca, karet dot, jarum suntik, dan korek api.

Kapolres Binjai, AKBP Mohamad Rendra Salipu, dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (9/8) siang, mengatakan, target operasi penangkapan pihaknya dalam kasus pencurian itu, seluruhnya ada empat orang.

"Jumlah tersangka ada empat. Dua tersangka, yakni AO dan MRPS, saat ini telah ditahan. Sedangkan dua tersangka lagi, yakni IL (Ismail) dan MS (Manda Sinulingga), masih dalam pengejaran," katanya.

Menurut Kapolres, operasi penangkapan itu sendiri dilakukan atas pengembangan laporan pencurian di Showroom Tanser Motor, Jalan Letjend Djamin Ginting, Lingkungan I, Kelurahan Tanah Seribu, Kecamatan Binjai Selatan, pada 4 Agustus 2016 silam.

Dalam aksinya, para pelaku diduga masuk ke dalam bangunan showroom, dengan merusak jerjak baja jendela di lantai III menggunakan linggis, lalu mencuri dua sepedamotor, berikut sejumlah barang dan surat berharga.

Akibat kejadian itu, sang pemilik showroom, Imat Sembiring, warga Jalan Gunung Sinabung VII, Lingkungan II, Kelurahan Tanah Merah, Kecamatan Binjai Selatan, mengaku mengalami kerugian mencapai dari Rp 100 juta.

"Atas dasar laporan tadi, secepatnya kita melakukan proses penyelidikan. Beruntung setelah empat hari dilakukan penelusuran, identitas salah satu pelaku, yakni A, akhirnya bisa kita dapatkan," jelasnya.

Atas dasar itu, Tim Opsnal Satreskrim Polres Binjai bergegas mencari keberadaan tersangka AO, hingga akhirnya pemuda itu ditangkap di kampung halamannya, Pasar II Desa Purwobinangun, Kecamatan Sei Bingei, Kabupaten Langkat.

Namun Kapolres mengaku, operasi penangkapan tidak hanya berhenti sampai di situ. Sebab pihaknya,  kembali melakukan pengejaran dua pelaku lain, setelah mempelajari keterangan tersangka AO, yang mengaku melakukan aksi pencurian di Showroom Tanser Motor bersama rekannya, IL dan MS.

Bahkan tersangka AO mengakui, pernah pula melakukan aksi pencurian serupa bersama rekannya yang lain, MRPS, dengan sasaran grosir sembako milik E Tarigan, di Jalan KH Samanhuddi, Simpang Marcapada, Kelurahan Tanah Merah, Kecamatan Binjai Selatan, pada 5 Agustus 2016 silam.

"Dari pengakuan tersangka AO inilah, Tim Opsnal Satreskrim langsung kita perintahkan untuk menangkap ketiga tersangka pencurian, yakni IL, MS, dan MRPS," seru Kapolres.

Akan tetapi saat polisi mendatangi kediaman MRPS, di Pasar VII, Bandar Meriah, Kecamatan Sei Bingei, Kabupaten Langkat, lalu kediaman IL, di Jalan Ir H Djuanda, Kelurahan Mencirim, Kecamatan Binjai Timur, serta kediaman MS, di Jalan Letjend Djamin Ginting, Lingkungan IV, Kelurahan Rambung Dalam Kecamatan Binjai Selatan, justru keberadaan ketiga tersangka tidak ditemukan.

Beruntung menurut Kapolres. Setelah pihaknya melakukan penelusuran lebih jauh, satu dari tiga target operasi penangkapan, yakni tersangka MRPS, akhirnya bisa ditangkap di rumah kerabatnya, Jalan Sei Lepan, Kelurahan Pujidadi, Kecamatan Binjai Selatan.

"Menariknya lagi, saat kita menggerebek kediaman tersangka MS, justru ada dua wanita ikut kita amankan, terkait kepemilikan satu paket kecil sabu. Mereka itu, DW, tidak lain istri dari tersangka MS, dan rekannya, DRYL," tukasnya.

Mengenai kelanjutan proses pemeriksaan keempat tersangka, Kapolres mengakui, pihaknya telah menyerahkan kewenangan itu kepada masing-masing penyidik di satuan terkait.

"Untuk tersangka AO, proses pemeriksaannya kita serahkan kepada penyidik Unit Pidana Umum Satreskrim. Dalam kasus ini, dia kita jerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, tentang pencurian dengan pemberatan," terangnya.

Hanya saja untuk tersangka MRPS, Kapolres mengaku, menyerahkan proses pemeriksaannya kepada Penyidik Unit Reskrim Polsek Binjai Selatan, meskipun dijerat

dengan pasal yang sama dengan tersangka AO.

Sebab menurutnya, laporan kasus dugaan pencurian yang melibatkan tersangka MRPS, justru masuk melalui Unit Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Binjai Selatan.

"Khusus tersangka DW dan DRYL, tentunya akan diperiksa Penyidik Satresnarkoba. Sebab keduanya dijerat dengan Pasal 112 Sub 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, tentang narkotika," tukas Kapolres.(M3)

binjai smart city

About Mebidangnews.com

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
«
Next
Newer Post
»
Previous
Older Post

Tinggalkan Komentar Anda

comments

Top